Usaha Dikelola Sendiri (Perorangan)
Usaha perorangan memiliki modal terbatas dan dikelola secara sederhana. Contoh:
- Pertanian: Usaha dengan lahan terbatas (sawah dan tegalan).
- Perdagangan: Pedagang asongan, pedagang keliling, warung, toko kelontong (skala kecil/sedang).
- Jasa: Usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut.
- Industri Kecil: Industri rumahan (kerajinan, tempe/tahu, mebel).
Usaha Dikelola Kelompok (Bersama)
Usaha dikelola bersama (modal, pengelolaan, dan keuntungan) dalam berbagai bentuk:
- BUMN/BUMD: Modal dimiliki negara/daerah (bidang strategis, contoh: listrik, telekomunikasi).
- BUMS (Swasta): Firma (sekutu aktif, tanggung jawab penuh), Persekutuan Komanditer/CV (sekutu aktif & pasif), Perseroan Terbatas/PT (modal berupa saham).
- Koperasi: Badan usaha yang bertujuan menyejahterakan anggota berlandaskan asas kekeluargaan (dijuluki Bapak Koperasi Indonesia adalah Drs. Mohammad Hatta).